Total Tayangan Halaman

Senin, 06 Maret 2017

KEADILAN, “KETERBUKAAN”, KEBIJAKSANAAN DAN SISTEM YANG BAIK SANGATLAH PERLU UNTUK TERUS DITEGAKKAN DIMANAPUN KITA BERADA

Motto :
Hari esok harus lebih baik dari hari ini dan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, itulah harapan kita semua yang pingin berhasil atau tidak merugi.
( Contoh Kasus Kecil di SMA SUKAMAJU pada sekitar bulan Maret-April 2011 )
Sejak tahun 2003 hingga tahun 2011 seorang sekretaris proyek bangunan yang kurang lebih sudah 6 proyek telah ikut menangani, ternyata baru mengetahui kalau dikecewakan oleh oknum tim kerjanya pada proyek yang ke-6, adapun proyek ke 1 s/d 5 tidak merasa kecewa kerena sistem kerja dari bendahara yang rapi dan masih ada rasa saling percaya diantara tim. Kerja rapi dari bendahara diantaranya kalau membagi HR disetiap akhir proyek tidak melalui musyawarah seluruh tim, tidak menggunakan daftar (list) HR, tetapi cukup kwitansi yang dibagi ke masing-masing anggota tim sehingga tidaklah tau berapa yang dibagi pada masing-masing anggota tim, hal ini bisa tidak timbul masalah karena masih ada rasa saling percaya, namun yang demikian itu apakah merupakan cara yang tetap dipertahankan, karena cara itu menurut kita tergolong cara yang kurang terbuka dan memberi peluang untuk tidak adil serta tidak bijaksana.
Pada proyek ke-6 alhamdulillah data pembagian HR terungkap setelah sekitar 2 bulan HR diberikan dan ternyata ada ketidak adilan dalam pembagian HR proyek menurut sekretaris dan menurut beberapa anggota tim juga menurut pihak lain diluar tim, diantaranya penghargaan berupa HR seorang sekretaris kurang dari separo dari HR seorang bendahara dan ada alasan dari pihak yang kuasa membagi HR mengapa diberi sedikit/kurang dari separo HR bendahara karena sekretaris merangkap jabatan di luar proyek dan telah mendapat HR dari kegiatan yang diluar proyek, menurut saya selaku sekretaris proyek bahkan menurut pihak-pihak lain yang berfikir sehat hal ini merupakan alasan yang dibuat-buat karena semua anggota tim juga mendapat HR diluar proyek yang mereka kerjakan dan tidak semestinya kegiatan di luar proyek disangkut pautkan; Guna penyelesaian masalah tersebut ternyata melalui proses yang mestinya mudah tapi menjadi dibuat sulit dan ber belit-belit akhirnya menjadi masalah yang mengambang tak ada ujung penyelesaiannya, padahal seorang sekretaris sudah mengusulkan untuk musyawarah tim yang ada, tetapi tak terlaksana dan kini malah dijadikan berbagai isue-isue yang kurang mengenakkan, bahkan menjadikan masalah-masalah lain bisa bermunculan yang akan berdampak buruk buat seseorang atau lembaga sekolah, hal ini janganlah terjadi karena tidak menjadi solusi.
Yang dipersoalkan oleh sekretaris bukan soal nilai uangnya kerana terbukti diberi berapapun mulai dari proyek ke 1 s/d 5 tidak dipermasalahkan, bahkan pada penerimaan HR proyek ke-6 telah diterima dengan ikhlas sampai kurang lebih 2 bulan tidak dipersoalkan, bahkan jika memang tidak ada uang sisa proyek tidak diberi HR juga tidak menuntut karena kami menyadari bahwa kerja proyek ini tergolong kerja sosial, namun jika ada sisa uang proyek harapan saya bagilah yang adil, proposional dan menggunakan prosedur / cara yang baik dan benar.
Pada hari senin 4 mei 2011 ada diskusi beberapa orang yang dianggap dapat menyelesaikan kasus tersebut namun saya tidak diikutsertakan tapi saya mendapat bocoran jawaban untuk menjelaskan kenapa saya mendapat penghargaan sebesar itu diantaranya selain alasan pertama sebagai mana ter-urai diatas ada tiga alasan lagi yaitu :

1. Alasan/penjelasan ke-2 : Saya tidak masuk dalam kepanitiaan proyek bangunan.

2. Alasan/penjelasan ke-3 : Saya hanya sebagai pembantu sekretaris panitia dan sebagai sekretaris adalah KTU yang kebetulan menjadi suami-istri, jika dijumlah nilai yang diterima keduanya total sudah sepadan.
3. Alasan/penjelasan ke-4 : Pada saat penyelesaian pekerjaan proposal/laporan sudah dibayar oleh kepala sekolah, sehingga tidak boleh menuntut lebih untuk HR-nya.
Dengan tidak diajaknya saya dalam diskusi tersebut tentu masih belum dapat menyelesaikan masalah, karena saya tidak diberi hak jawab atas alasan yang diajukan dalam kelompok dan informasi tersebut juga bersifat sepihak, tentunya masih belum bijak dan saya masih berharap ada solusi melalui musyawarah bersama agar persoalan ini tidak makin keruh.
Untuk sementara jawaban saya atas 3 (tiga) alasan/penjelasan diatas antaralain sbb:
  1. Jika saya tidak masuk dalam kepanitian proyek bangunan untuk apa saya lancang membuat proposal, membuat laporan dan tentu juga oleh anggota kelompok diskusi yang bijak juga bisa dicari SK kepanitiaannya dan terbukti ada sebagai panitia, dimana saat proyek perpustakaan saya sebagai sekretaris, sedangkan dalam SK Panitia proyek lab. IPA sebagai anggota, bahkan perlu dipaparkan yang membuat konsep kepanitiaan mulai proyek blocgrand awal tahun 2003 s/d 2011 adalah saya, walaupun saya sebagai anggota pada proyek lab. IPA tugas saya tetap sebagaimana sekretaris.
  2. Jika saya hanya sebagai pembantu sekretaris alias sebagai anggota panitia biasa mengapa anggota yang lain juga mendapat hak yang jauh lebih besar dari saya yang juga sebagi anggota biasa, bahkan yang tidak tercatat dalam SK kepanitian pun justru juga mendapat penghargaan yang berlebih jika dibandingkan saya, bila penghargaan atas jabatan dinas perlu diperhitungkan saya tidak menolak, tetapi jabatan KTU juga harus mendapat penghargaan yang sesuai disamping sebagi panitia dan tidak disangkut pautkan karena suami-istri.
  3. Saya mengaku mendapat uang jerih payah langsung hanya sekali senilai Rp.100.000,- pada saat mengerjakan proposal secara lembur mulai pagi hari hingga jam 24.00 WIB bersama ketua proyek mungkin menerima sama Rp.100.000,- karena membaginya langsung nulis kwitansi dan ke-esokan harinya untuk kegiatan yang sangat melelahkan tersebut bendahara menyatakan telah mengeluarkan biaya Rp.400.000,- yang Rp. 200.000,- berarti untuk kepala sekolah dan ketua komite sekolah yang ikut menunggui penyelesai proposal yang diburu karena segera dikirim ke Surabaya/Jakarta. Jika dinilai uang Rp.100.000,- dengan pekerjaan yang melelahkan kurang lebih bekerja 18 jam dan paginya saya sakit harus kedokter karena sakit dan membayarnya lebih dari Rp.100.000,- maka rugilah saya dan harus minta tambahannya, tetapi karena rasa tanggung jawab yang dibebankan pada saya dan bagian dari tanggung jawab maka dengan ikhlas saya mengerjakannya.
Sambil mencatat informasi yang berkembang saya masih menunggu kapan diskusi atau musyawarah bersama dilaksanakan guna meng-akhiri kesalah pahaman serta dapat melaksanakan berbagai kegiatan kedepan menjadi lebih baik untuk semua pihak.

Tidak ada komentar: